KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider satu tahun kurungan badan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.