 
                KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider satu tahun kurungan badan.
(Salman Mardira)