JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilwalkot Bekasi yang digugat oleh pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin. Dengan begitu Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).
Adapun, dalil pemohon terkait pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren, Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.
Lalu, terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN, mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.