MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Sumut melalui rapat pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.Gub-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Medan, Rabu (5/2/2025).
Dalam rapat pleno itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin membacakan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030.
Agus mengatakan, pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen. Dan rapat pleno ini merupakan kegiatan yang penting terkait dengan hasil dari proses atau tahapan Pilkada 2004 serta tindak lanjut dari keputusan MK.