Dijelaskannya, pasca keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala pada 4 Februari, KPU Sumut diberi waktu untuk melakukan penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Sebelumnya, KPU Sumut telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut pada 9 Desember 2024. Di mana, pasangan Bobby-Surya menang dan meraih suara 3.645.611 atau 64,46 persen.
(Arief Setyadi )