Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Advokat di PN Jakut, Juniver Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |17:18 WIB
Kisruh Advokat di PN Jakut, Juniver Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Juniver Girsang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang menyayangkan tindakan gagah-gagahan ala koboi sejumlah advokat pada Kamis 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hingga viral di media sosial. Selain berteriak-teriak di dalam pengadilan, membuat onar bahkan salah seorang berpakaian toga hitam naik ke atas meja.

“Perbuatan mereka itu sudah benar-benar tidak dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan beberapa Advokat itu telah merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi advokat dan badan peradilan. Atas perbuatannya itu, maka sudah selayaknya diambil tindakan tegas oleh Organisasi Advokat di mana mereka bernaung," kata Juniver dalam siaran persnya, Jumat (7/2/2025).

Juniver pun mengingatkan tentang pentingnya pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DPKB) agar perbuatan-perbuatan Advokat yang mencederai dan tidak menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DPKB. Sehingga marwah Advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga.

"Tidak bosan-bosannya saya mengimbau untuk segeralah semua Organisasi Advokat bersatu," ujarnya.

 

Inisiasi pembentukan DAN sebenarnya telah dimulai pada akhir 2024 saat saat beberapa organisasi Advokat dan lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhumham RI) saat itu membahas pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang DAN.

Pihaknya pun mendorong Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menko Politik Keamanan Budi Gunawan dapat menindaklanjutinya. "DAN bukan saja telah menjadi kebutuhan namun telah menjadi keharusan demi menjaga marwah dan martabat Advokat sehingga profesi Advokat kembali dicintai dan berharga di depan penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement