Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Materi UU Advokat, Ahli Hukum: Wadah Organisasi Advokat Tak Perlu Diperdebatkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |23:13 WIB
Uji Materi UU Advokat, Ahli Hukum: Wadah Organisasi Advokat Tak Perlu Diperdebatkan
ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 mengenai frasa kata 'organisasi advokat' pada Rabu (23/1/2018). Agenda sidang dengan nomor perkara 35/PUU-XVI/2018 itu yakni mendengar keterangan saksi ahli, yang salah satunya adalah pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangannya, Zainal menjelaskan, wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia sejatinya tidak lagi jadi perdebatan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Butir 4, Pasal 32 Ayat (3) dan (4) serta Pasal 33.

Jika mengacu pada historis tersebut, sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 maka wadah tunggal yang dimaksud ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sehingga tak perlu lagi diperdebatkan.

"Tinggal merujuk ke organisasi mana yang telah terbentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan pembentukan sebagimana yang diatur dalam UU Advokat tersebut. Sederhananya, lembaga mana yang terbentuk dan merupakan pengejawantahan dari mekanisme yang diatur di dalam UU Advokat itulah yang merupakan lembaga sebagaimana dimaksud organisasi advokat," kata dia.

Menurut Zainal, pemerintah sejatinya menjustifikasi organisasi atau wadah tunggal yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dan tidak boleh membiarkan terlebih mengakui wadah advokat baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement