JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA), menerbitkan Surat Edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 6 Februari 2025 itu, GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini.
"Ketentuan wajib vaksin meningitis memang kerap kali berubah-ubah, terakhir Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis pada awal musim umrah 1445 H/2024 M," dikutip dari laman resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Jumat (7/2/2025).
Diketahui, di Indonesia ketentuan wajib vaksin meningitis sempat mengalami persoalan serius akibat kelangkaan stok vaksin, sehingga tidak sedikit jamaah umrah yang gagal terbang akibat ketentuan ini.
"Setelah ketentuan penghentian wajib vaksin meningitis ini muncul, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan," tulisnya.
(Awaludin)