Namun demikian, dia kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat. ”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” beber Abdul Fickar.
Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim. Yakni Hakim Tunggal Djuyamto.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
(Puteranegara Batubara)