"Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh," ucapnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tersebut mengatakan biasa menjual ganja melalui media sosial secara privat.
(Khafid Mardiyansyah)