Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.
(Fahmi Firdaus )