Kasus tersebut akhirnya terbongkar berawal korban mengalami muntah-muntah dan dibawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.
"Ibu korban terkejut sang anak dinyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Punggur. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)