JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di lingkungan keluarga.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi perhatian lantaran dugaan kekerasan terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024, saat korban masih berusia anak.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita, Selasa (11/8/2026).