Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Identitas korban, kata dia, wajib dilindungi dan proses pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ucap Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.