Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis 13 Februari 2025. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis 13 Februari 2025.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
(Arief Setyadi )