Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |01:01 WIB
Hasto Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.

"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025).

Ronny mengatakan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ucapnya.

 

Sementara itu, KPK RI melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Senin 17 Februari besok tetapi diminta untuk ditunda.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan. 

"Pekan depan (pemanggilan Hasto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 14 Februari 2025.

Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. "Kapannya saya belum bisa buka," ujarnya. 

 

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis 13 Februari 2025. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis 13 Februari 2025.

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement