JAKARTA - Polisi menangkap DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20), lima orang pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71) di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Adapun peristiwa tersebut direncanakan oleh pelaku DA alias M.
“Tersangka DA merupakan merupakan residivis. Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak 1 juta. Kemudian peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukan sasaran atau target perampokan,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
Untuk dua tersangka lainnya, yakni MR dan AG berperan sebagai eksekutor perampokan. Kedua tersangka inilah yang mengikat korban dan mencekik hingga meninggal.
“Untuk tersangka N dan R berperan mengantar dan menjemput tersangka AG dan MR,” ujar dia.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin 10 Februari 2025. Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan korban berinisial B (72) adalah pemilik toko kelontong.
“Korban wanita 72 tahun. Dia di rumahnya jualan toko kelontong,” ujar dia.
Dia menyebutkan, sebelum korban tewas, para saksi melihat ada tiga orang menggunakan dua sepeda motor keluar dari toko milik korban.
“Kemudian saksi menegur dan salah satu orang dari diduga pelaku keluar dari tokok milik korban berlari ke arah sepeda motor. Kemudian keempat orang tersebut melarikan diri menggunakan dua sepeda motor,” ungkapnya.