Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |17:34 WIB
Polri Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka itu, kata Djuhandhani, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

"Hari ini, telah dilakukan gelar perkara di mana kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.

 

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," sambungnya.

Sebelumnya, Djuhandani mengungkap, bahwa terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen, terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut, kata dia, terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kepada polisi, warga yang menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM.

"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement