"Menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Keempat tersangka itu, kata Djuhandhani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan. Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)