Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral! Petugas Tangkap Truk Penyelundup Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi

Heri Fulistiawan , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |08:57 WIB
Viral! Petugas Tangkap Truk Penyelundup Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi
Viral! Petugas Tangkap Truk Penyelundup Ratusan Ekor Satwa Liar Dilindungi
A
A
A

Saat ini, sopir dan kernet menjalani proses pemeriksaan petugas dan truk colt diesel diamankan sebagai barang bukti.

“Sedangkan ratusan burung yang selamat langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah III untuk dilepasliarkan ke habitatnya,”tutup Akhir Santoso.

Diketahui, perdagangan satwa liar melanggar Pasal 88 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu juga melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman 2 hingga 15 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement