JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa terkait kasus pagar laut Bekasi.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu," kata Kuasa Hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
"Kami akan memberikan keterangan, dan kami yakni Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang-benderang dan profesional," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Rosyid mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," katanya.
Bahkan, Abdul Rosyid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (tidak terlibat)," katanya.
Pada pemeriksaan hari ini, dia juga membawa sejumlah dokumen untuk disampaikan kepada penyidik, guna membantu mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat.
"Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.
Adapun dugaan pemalsuan SHM itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
(Arief Setyadi )