Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tulis poin kedua instruksi tersebut.
Adapun dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.