JAKARTA - Anggota DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik lahan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sehingga, persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Persoalan itu melibatkan Masyarakat Adat Nagasaribu Siharbangan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain itu, Martin meminta agar portal jalan dibuka karena merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bertani hingga menyadap kemenyan di Hutan Adat.
"TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana," kata Martin dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Martin menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan perlu melakukan mediasi guna menuntaskan persoalan tenurial (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) yang tentunya tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Ia menyitir, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 terkait Perhutanan Sosial yang di dalamnya, termaktub hutan adat. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegangan pada aturannya yang sudah ada," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengaku akan menyurati Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menyelesaikan persoalan ini. "Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri," katanya.