Dalam putusan MK tertulis jelas bahwa telat terkait dan bertaut sebuah pelanggaran yang terstruktur dan masif yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto. Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat demokrasi dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi aktor yang mencederai demokrasi dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron.