SUKABUMI - Pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan gegara lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta di Sukabumi. Korban diraba-raba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang.
Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban.
Pada saat itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun, dan pihaknya telah membentuk tim khusus internal untuk melakukan investigasi kejadian tersebut.