"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak menolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi," ujar Chris.
Lebih lanjut Chris mengatakan, pihaknya membantah tudingan Pengadilan Negeri Sukabumi lakukan netralisir perbuatan asusila. Sejauh ini PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri dari dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan PN Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Chris.
Langkah lain yang ditempuh PN Sukabumi, lanjut Chris, pihaknya telah mulai bekerja melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu menonaktifkan terduga pelaku untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi.
(Awaludin)