JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial BS (30), pelaku pelecehan seksual dengan membegal payudara terhadap sejumlah korban wanita di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, pelaku dapat ditangkap pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Dia menuturkan, sebanyak tiga orang berinisial AM (20), AG (22), dan NAP (14) turut menjadi korban.
“Berhasil mengamankan pelaku berinisial BS usia 30,” kata Seala kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Seala menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak tahun 2024 lalu. Adapun pelaku melakukan aksinya pertama kali pada 1 Desember, kemudian 4 Desember dan 20 Februari lalu.
“Di mana untuk tempat kejadiannya sendiri, itu yang pertama terjadi di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, lalu yang kedua di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan yang terakhir ada di Jalan Swadarma Utara 2 di wilayah Ulujami,” ujar dia.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan itu Pasal 289 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan juga ada Tindak Pidana Asusila.
“Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun (penjara),” jelasnya.