Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban PHK PT Sritex Bisa Bekerja Lagi, Bagaimana Prosesnya?  

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |14:41 WIB
Korban PHK PT Sritex Bisa Bekerja Lagi, Bagaimana Prosesnya?  
Korban PHK Sritex Bisa Bekerja Lagi, Bagaimana Prosesnya? (Foto : Okezone/Binti M)
A
A
A

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ucap Yassierli.

Menutup konferensi pers itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan harapan agar semua proses berjalan lancar demi kepentingan para pekerja. “Kami mohon doa dan dukungan supaya semua proses seperti yang tadi sudah disampaikan, baik dari tim kurator maupun dari pihak pemerintah, dapat berjalan dengan lancar, supaya para pekerja dapat kerja kembali seperti sedia kala,” tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement