Jaksa kembali mencecar perihal pembagian uang. Di momen inilah, Mangapul mengungkapkan adanya pesan Rudi ke Erintuah Damanik agar mendapat bagian.
"10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat 36 ribu berdua, sisa 38 sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.