Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Tidak Ada Niat Membunuh, Keselamatan Terancam!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |15:58 WIB
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Tidak Ada Niat Membunuh, Keselamatan Terancam!
Tangis Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orangtua Menyakitkan!
A
A
A

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement