Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Bos Rental Mobil Bakal Divonis Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2025 |06:55 WIB
3 Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Bos Rental Mobil Bakal Divonis Hari Ini
Vonis pembunuh bos rental mobil (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hari ini, Selasa (25/3/2025). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan agenda pleidoi pada Senin (17/3/2025).

"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," kata Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman. 

Diketahui, Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement