JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rapat ini digelar dalam rangka mendengar penjelasan terkait perkara pemberantasan korupsi yang menyita perhatian publik.
RDP bersama Jampidsus Kejagung itu pun akhirnya diputuskan digelar secara tertutup. Hal ini bermula Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang bertindak memimpin rapat, meminta persetujuan kepada anggota apakah rapat akan digelar tertutup atau terbuka.
"Hari ini mau lebih dalam, dalam hal banyak perkaran yang memang banyak mencuri perhatian publik dan menonjol dan sekarang menjadi pembicaraan publik yang luar biasa dari penanganan dari Kejagung," kata Rano di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kita minta persetujuan rapat ini tertutup atau terbuka? Kita lihat banyak juga perkara, perkara yang masih dalam proses penyidikan, penyelidikan. Kita sepakati dulu per-poksi," ujarnya melanjutkan.
Setelah itu, Rano menanyakan satu per satu kepada fraksi-fraksi Komisi III. Mayoritas para fraksi mengusulkan agar tertutup. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN meminta rapat tetap terbuka namun apabila ada pembahasan khusus baru rapat digelar tertutup.
"Baik, jadi begini aja, ini kan sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup, kalau ada sesuatu yang emang sifatnya terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka, tapi hari ini kita bikin agenda rapat tertutup ya," ujarnya sambil mengetuk palu rapat.
(Puteranegara Batubara)