"Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)