Aturan Penggunaan Rompi Tahanan Kejagung
Pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, penggunaan rompi tahanan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Di Pasal 10, disebutkan bahwa setiap tahanan Kejaksaan Agung harus mengenakan rompi dengan tulisan "Tahanan Kejaksaan" saat dalam proses hukum.
Dari situ, tak mengherankan apabila rompi pink yang dikenakan Tom Lembong memiliki tulisan ‘Tahanan Kejaksaan’.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “Mengapa Tom Lembong pakai rompi warna pink saat ditahan karena kasus korupsi?”. Singkatnya, warna rompi pada tahanan punya makna berbeda dalam menunjukkan jenis kasus yang menjerat. Rompi pink seperti yang dipakai Tom Lembong adalah untuk kasus korupsi atau khusus di bawah Kejagung RI.
(Fahmi Firdaus )