Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ungkap Kejanggalan Dakwaan KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |05:37 WIB
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ungkap Kejanggalan Dakwaan KPK
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya Agustiani Tio F menyampaikan Saeful Bahri tentang permintaan Wahyu Setiawan sebesar Rp1.000.000.000, Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujui.

Bahwa Wahyu Setiawan butuh biaya-biaya operasional, untuk Komisioner KPU ada 7 yakni sejumlah Rp1.000.000.000,00,- maka Saeful Bahri sempat melakukan penawaran Rp950.000.000,00,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) namun tidak direspon sehingga disetujui sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah).

“Hasto Kristiyanto dituduh memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi & Donny Tri Istiqamah. Hal ini bertentangan dengan Putusan Pengadilan 18/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan Fakta Hukum yang telah diuji dan diputus pada perkara dengan Terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi,” katanya.

Dakwaan Hasto Kristiyanto putusan. 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. (Terdakwa: Saeful Bahri) Kusnadi menyerahkan uang titipan dari Hasto sebesar Rp400 juta pada Donny Tri Istiqamah. Selanjutnya bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kusnda selaku Staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiomah, kemudian Kusnadi menyerahkan titipan uang dari Terdakwa sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Harun Masiku menitipkan uang pada Kusnadi sejumlah Rp400 juta, dan kemudian Kusnadi memberikan pada Donny Tri Istiqamah (Berdasarkan Putusan ini, sumber dana bukan dari Hasto Kristiyanto, melainkan dari Harun Masiku).

Bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku yang yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan “Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku,” diterima oleh Terdakwa secara bertahap yakni pada tanggal 16 Desember 2019, sebesar Rp400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah) yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah untuk kebutuhan operasional sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) lalu diserahkan kepada terdakwa di Metropol Megaria sejumlah Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya uang sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD 19.000.00,- (Sembilan belas ribu dollar Singapura) diserahkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu Setiawan dan sisanya sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa.

“Empat perbandingan antara dakwaan dengan putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap di atas adalah sebagian kecil dari begitu banyak catatan tim penasihat hukum terhadap dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto ini. Selain itu, kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan Imajinasi sehingga terkesan di-oplos pada sejumlah dokumen yang Kami terima. Hal ini tentu saja berbahaya dan sangat riskan dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran materil,” ujarnya.

“Oleh karena itu, dengan pradigma berpikir penghormatan terhadap forum pengadilan yang akan berlangsung mulai Jumat, 14 Maret 2025 nanti, kami akan membedah satu persatu tuduhan-tuduhan keliru terhadap Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement