"Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AL warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Rabu 12 Maret 2025," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)