Dia mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pemilihan ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.
"Kita lihat pertarungan di media sosial khusus di daerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial," ucapnya.
Bagja berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut. Dia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.
"Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan kedepan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi," ucapnya.
(Puteranegara Batubara)