JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap dalam menjalankan tugas pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apa bila gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
"Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
"Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," ucap Bagja.
"Apa pun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," pungkasnya.