Dia menyampaikan setelah kegiatan ini, tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan oleh ahli. Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan oleh ahli.
"Setelah dari pemeriksaan ahli, ada yang namanya gelar perkara. Gelar perkara itu lengkap. Kalaupun nanti pihak uki mau ikut, kita siapkan, pihak keluarga juga mau ikut, kita siapkan," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)