Hasilnya diketahui pelaku pencurian itu mengarah ke MDS anggota TNI AL gadungan yang sempat menginap di rumahnya selama beberapa hari di bulan Maret 2025. Pelaku diamankan pada Selasa 25 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, di rumah korban di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Jadi korban ini awalnya tidak curiga, karena sikap pelaku sangat meyakinkan. Tapi setelah uang hilang, barulah korban curiga bahwa pelaku bukan anggota TNI," paparnya.
Dari pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 2,5 juta, serta beberapa barang pribadi pelaku, di antaranya tas punggung, tas selempang, dan dompet.
"Kami juga menemukan atribut yang diduga digunakan pelaku untuk menyamar sebagai anggota TNI, seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan ‘TNI’, barang-barang itu menguatkan dugaan penipuan. I
“Pelaku juga sempat membeli motor dari uang hasil curian tersebut," kata pria yang pernah menjabat Kapolsek Ngajum ini.
Kini ulahnya membuatnya harus berlebaran di penjara Polsek Sumberpucung. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lain dengan modus yang sama dari pelaku MDS.
"Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)