Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan PAP kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD," ujar Hendra.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa PAP menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri, dan merasa perih saat buang air kecil.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian. Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini, PAP tercatat berdomisili di Kota Bandung, meski berdasarkan KTP berasal dari Kota Pontianak. Sementara korban FA juga merupakan warga Kota Bandung.
(Puteranegara Batubara)