Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam 3 Bulan, Ada 55 Kejadian Kereta Tertemper di Jakarta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |20:05 WIB
Dalam 3 Bulan, Ada 55 Kejadian Kereta Tertemper di Jakarta
Warga menerobos perlintasan kereta
A
A
A

Ixfan juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 90 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Pasal 124 secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” ungkapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement