JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Dalam pengakuannya, perbuatan itu baru dilakukan satu kali.
"Baru sekali (mengintip dan merekam mandi)," kata Azwindar saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Azwindar merupakan tetangga korban di sebuah indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pelaku dilatarbelakangi saat mendengar seseorang mandi.
"Khilaf, pak," lanjut dia.
Azwindar juga mengaku menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu, dirinya juga terancam pidana penjara selama 12 tahun.