Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |15:33 WIB
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara. Foto: Okezone/Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara terhadap tiga Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan penjara. 

 

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan. 

Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.
 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement