Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes Korupsi Rp1,058 Miliar

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 23 April 2025 |13:12 WIB
Modus Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes Korupsi Rp1,058 Miliar
Pegawai BUMDes korupsi modus kredit fiktif (Foto: Kuntadi)
A
A
A

KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo, Pengasih. Polisi telah menetapkan ET (44) yang merupakan pegawai BUMDes Binangun Cipta sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini dilakukan pelaku dalam rentang 2015 sampai dengan 2021. Modus yang digunakan dengan menyalurkan kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,058 miliar.

“Modusnya yang dilakukan dengan memberikan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman dan tidak memasukkan uang tabungan  ke kas BUMDes,” kata Kanit III Reskrim Ipda Tavip Herisetiawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).

Kasus ini berawal saat saat BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan dengan modal awal dari APBD senilai Rp686,2 miliar pada 2009. Pada 2021 mendapatkan tambahan modal dari APBD senilai Rp120 juta dan dari dana desa Rp400 juta.  

 

Pada periode 2009 sampai 2021, BUMdes ini memiliki 500 nasabah. Pada awal 2022 ada 200 nasabah yang bermasalah. Setelah dilakukan klarifikasi ada sejumlah nasabah yang namanya dicatut untuk pengajuan kredit fiktif oleh ET yang menjabat Kabag Pelayanan BUMDes.

“Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,058 miliar,” katanya.

Polisi telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa laporan keuangan hingga neraca akhir laporan dan buku tabungan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU RI No 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU Ro No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement