Program ini didukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, melibatkan lebih dari 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan keberhasilan implementasi. Ia menegaskan bahwa koperasi ini milik masyarakat desa, bukan pemerintah desa atau pihak tertentu.
“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah milik desa, bukan milik pemerintah desa, tapi milik desa, artinya pemerintah dan masyarakat desanya,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.