"Deteksi dini oleh Imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent,” tambah Pangeran.
Bagi pihak-pihak yang memberangkatkan jamaah secara ilegal, Pangeran mendesak adanya penegakan hukum yang tegas. Ia juga meminta agar korban jamaah haji ilegal tidak takut untuk melapor.
"Aparat penegak hukum perlu menindak biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran dan perlindungan hukum bagi calon jamaah yang menjadi korban penipuan harus dilakukan,” ungkapnya.
“Jamaah yang merasa dirugikan segera saja melapor ke pihak berwenang, sedari awal saat daftar dan bayar tentu harapannya mendapatkan visa haji. Kalau visa keluar berbeda tentu ada unsur penipuan dong? Jadi segera saja melapor," imbuh Pangeran.
Sekadar informasi, 10 calon jamaah asal Banjarmasin diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.
Berdasarkan hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombongan,terungkap jika pihak travel menjanjikan para jamaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 juta-Rp200 juta.
(Arief Setyadi )