Kemudian pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu.
"Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan korban. Sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.
(Awaludin)