Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kinerja Kejagung Diapresiasi Usai Jerat Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |18:46 WIB
Kinerja Kejagung Diapresiasi Usai Jerat Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
Kasus TPPU Zarof Ricar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati, ia mengingatkan Kejagung agar jangan terlena.

"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujar Fickar dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Fickar menilai, pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.

"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement