Menhan merasa pemerintah sudah tidak perlu lagi menjelaskan kepada MK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"Kita tidak ada urusan sama MK. Enggak ada urusan sama MK," tuturnya.
Sekarang, kata dia, sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya terkait UU TNI. "Dan kita yang pasti bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam. Boleh tanya Panglima TNI," kata dia melanjutkan.
(Angkasa Yudhistira)