JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansyah. Hal ini dilakukan lantaran keduanya tak hadir dalam dua panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sebagaimana diketahui KPK melakukan panggjlan kepada dua politikus NasDem itu pada Kamis, 13 Maret 2025 dan Rabu, 30 April 2025.
"Dua saksi tersebut meminta konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Tessa memastikan penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik. Hanya saja, ia tak merinci kapan pemanggilan dilakukan.
"Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan," ujar Tessa.